LOGO diperta
Beranda > Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Posting oleh dipertalobar - 13 Maret 2024 - Dilihat 85 kali

Tugas dan fungsi dari Dinas Pertanian biasanya mencakup beberapa hal seperti:

1. Perencanaan dan pengembangan kebijakan pertanian: Melakukan penelitian dan merancang kebijakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian serta kesejahteraan petani.

2. Pengawasan dan pembinaan: Memantau dan memberikan bimbingan kepada petani dalam penerapan teknologi pertanian yang tepat serta mengawasi kegiatan pertanian untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku.

3. Pelayanan teknis: Memberikan layanan teknis kepada petani terkait dengan pemilihan varietas tanaman yang sesuai, penggunaan pupuk dan pestisida yang aman, serta praktik pertanian berkelanjutan.

4. Pelaksanaan program-program pertanian: Mengelola dan melaksanakan program-program pemerintah dalam bidang pertanian, seperti program bantuan bibit, bantuan pupuk, bantuan alat pertanian, dan lain-lain.

5. Pengembangan agribisnis: Mendorong pengembangan agribisnis melalui pelatihan, pendampingan, dan pengembangan pasar untuk produk-produk pertanian lokal.

6. Pengelolaan data dan informasi pertanian: Mengumpulkan, mengelola, dan menyebarkan informasi tentang kondisi pertanian, teknologi terbaru, harga pasar, dan faktor-faktor lain yang memengaruhi kegiatan pertanian.

7. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan: Mengawasi pengelolaan sumber daya alam seperti lahan dan air secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan pertanian.

Ini adalah beberapa tugas dan fungsi umum dari Dinas Pertanian, meskipun bisa sedikit berbeda tergantung pada kebijakan dan kondisi setempat.