Informasi tentang "Struktur Organisasi". Silahkan update di halaman Dashboard.
STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor : 76 Tahun 2016, Tata Kerja atau Susunan Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat :
1.Sub Bagian Program
2.Sub Bagian Keuangan
3.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura :
1. Seksi Produksi, Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Pangan
2. Seksi Budidaya dan Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Hortikultura
3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Pertanian
d. Bidang Perkebunan :
1. Seksi Perbeniahan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan
2. Seksi Produksi Tanaman Perkebunan
3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.
e. Bidang Peternakan :
1. Seksi Produksi dan Perbibitan Ternak Ruminansia
2. Seksi Produksi dan Perbibitan Ternak Non Ruminansia
3. Seksi Pakan , Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan
f. Bidang Kesehatan Hewan :
1. Seksi Kesehatan Hewan
2. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner
3. Seksi Reproduksi Ternak dan Inseminasi Buatan.
g. Bidang Penyuluhan Pertanian
1. Seksi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
2. Seksi Ketenagaan Penyuluhan Pertanian
3. Seksi Metode dan Informasi.
h. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian :
1. Seksi Lahan dan Irigasi
2. Seksi Pupuk, Pestisida dan ALSINTAN
3. Seksi Pembiayaan dan Investasi.
i. Unit Pelaksana Teknis ( UPT ).
j. Kelompok Jabatan Fungsional.